Rabu, 10 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperas



Dalam tulisan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai pengertian, tujuan dan prinsip koperasi dengan dari berbagai sumber yang saya cari di internet.

1.    Pengertian Koperasi

·        Definisi ILO ( International Labour Organization )

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

·        Definisi Arifinal Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·        Definisi P.J.V Dooren

Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

·        Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
·        Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·        Definis UU No.25 / 1992
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
2.    Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.    Prinsip-Prinsip Koperasi
·        Prinsip Munkner
-         Keanggotaan bersifat sukarela.
-         Keanggotaan terbuka.
-         Pengembangan anggota.
-         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
-         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
-         Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
-         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
-         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
-         Perkumpulan dengan sukarela.
-         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
-         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
-         Pendidikan anggota.
·        Prinsip Rochdale
-         Pengawasan secara demokratis.
-         Keanggotaan yang terbuka.
-         Bunga atas modal dibatasi.
-         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
-         Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
-         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
-         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
-         Netral terhadap politik dan agama.
·        Prinsip Raiffeisen
-         Swadaya.
-         Daerah kerja terbatas.
-         SHU untuk cadangan.
-         Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
-         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
-         Usaha hanya kepada anggota.
-         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·        Prinsip Schulze
-         Swadaya.
-         Daerah kerja tak terbatas.
-         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
-         Tanggung jawab anggota terbatas.
-         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
-         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·        Prinsip ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
·        Prinsip Koperasi Indonesia
-         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
-         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
-         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-         Kemandirian.
-         Pendidikan perkoperasian.
-         Kerjasama antar koperasi.

Demikian tulisan saya pada materi kali ini, saya mengucapkan terima kasih kepada sumber-sumber yang telah membantu saya dalam pembuatan tulisan ini, jika ada kesalaha dalam penulisan kata-kata mohon dimaafkan.
Sumber referensi:
·        http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar