Dalam
tulisan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai pengertian, tujuan
dan prinsip koperasi dengan dari berbagai sumber yang saya cari di internet.
1.
Pengertian
Koperasi
·
Definisi
ILO ( International Labour Organization )
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
·
Definisi
Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi
P.J.V Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum adalah bahwa
serikat koperasi adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan
ekonomi umum.
·
Definisi
Hatta
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
Definis UU No.25
/ 1992
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
2. Tujuan Koperasi
Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992
Pasal 4 Fungsi Koperasi
- Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
·
Prinsip Munkner
-
Keanggotaan
bersifat sukarela.
-
Keanggotaan
terbuka.
-
Pengembangan
anggota.
-
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan.
-
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
-
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang.
-
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
-
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi.
-
Perkumpulan
dengan sukarela.
-
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
-
Pendidikan
anggota.
·
Prinsip Rochdale
-
Pengawasan secara
demokratis.
-
Keanggotaan yang
terbuka.
-
Bunga atas modal
dibatasi.
-
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
-
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
-
Netral terhadap
politik dan agama.
·
Prinsip
Raiffeisen
-
Swadaya.
-
Daerah kerja
terbatas.
-
SHU untuk
cadangan.
-
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas.
-
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan.
-
Usaha hanya
kepada anggota.
-
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang.
·
Prinsip Schulze
-
Swadaya.
-
Daerah kerja tak
terbatas.
-
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
-
Tanggung jawab
anggota terbatas.
-
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan.
-
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota.
·
Prinsip ICA
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
·
Prinsip Koperasi
Indonesia
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
-
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
-
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
-
Kemandirian.
-
Pendidikan
perkoperasian.
-
Kerjasama antar
koperasi.
Demikian tulisan saya pada materi kali ini,
saya mengucapkan terima kasih kepada sumber-sumber yang telah membantu saya
dalam pembuatan tulisan ini, jika ada kesalaha dalam penulisan kata-kata mohon
dimaafkan.
Sumber
referensi:
·
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar