Dalam
tulisan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai bentuk organisasi,
hirarki tanggung jawab dan pola manajemen dari berbagai sumber yang telah saya
cari.
1.
Bentuk
organisasi
Bentuk
organisasi ini dari sumber-sumber yang saya dapat dibagi menjadi 3 pendapat
tokoh terkemuka yaitu:
·
Menurut Henel :
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hokum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi memiliki
sub system koperasi yaitu: individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier), dan Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat.
·
Menurut
Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk
organisasi memiliki cirri khusus, yaitu:
-
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi).
-
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi).
-
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Bentuk organisasi juga memiliki sub
system yaitu: Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, dan Organisasi Koperasi.
·
Di
Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
-
Bentuk organisasi: Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
-
Wadah anggota untuk mengambil
keputusan.
-
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas: penetapan anggaran dasar, kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi), pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus,
rencana kerja, rencana budget dan pendapatan sertapengesahan laporan keuangan,
pengesahan pertanggung jawaban, pembagian SHU, penggabungan, pendirian dan
peleburan.
2.
Hirarki Tanggung Jawab
Melalui
sumber yang saya cari hirarki tanggung jawab ini terdapat pengurus, pengelola,
dan pengawas.
·
Pengurus
seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, maintenance
daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
·
Pengelola
Pengelola adalah karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
3.
Pola Manajemen
Saya
akan memberikan sedikit pembahasan mengenai pola manajemen dengan sumber-sumber
yang sudah saya dapatkan.
A.
Pengertian
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B.
Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C.
Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
D.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
E.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
F.
Pedekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sekian pembahasa tulisan saya kali ini,
tidak lupa untuk saya mengucapkan terima kasih kepada sumber referensi karna
telah membantu saya dalam pembuatan tulisan ini. Bila ada kesalahan dalam
pengetikan dan sebainya saya mohon maaf.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar