Rabu, 31 Oktober 2012

Pola Manajemen Koperasi

Tulisan saya pada kali ini memberikan sedikit informasi tentang pola manajemen koperasi, dalam pembuatan tulisan ini saya dibantu oleh sumber-sumber untuk itu tidak lupa buat saya mengucapkan terima kasih kepada sumber yang membantu saya dalam pembuatan tulisan ini.

A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

1. Pengertian Manajemen
  •  menurut dr. sp. siagian dalam buku  “filsafat administrasi” management dapat didefinisikan sebagai “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui orang lain”. Dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa management merupakan inti daripada administrasi karena memang management merupakan alat pelaksana utama daripada adminsitrasi”
  •   menurut prof. dr. h. arifin abdulrachman dalam buku “kerangka pokok-pokok management” dapat diartikan : kegiatan-kegiatan/aktivitas-aktivitas; proses,  yakni kegiatan  dalam  rentetan  urutan- urutan; insitut/ orang – orang yang melakukan kegiatan atau proses kegiatan
  •   menurut ordway tead yang disadur oleh drs. he. rosyidi dalam buku “organisasi dan management“, definisi manajemen adalah “proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan “.
  • menurut “marry parker follet” :“manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”.
  •   menurut james a.f. stonner :“manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan danpengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan”.
jadi dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujua

2. Pengertian Koperasi

koperasi adalah bisnisorganisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

3. Pengertian Manajemen Koperasi

manajemen koprasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.



B. Rapat Anggota.

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C. Pengurus Koperasi.

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.

D. Pengawas.

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

E. Manajer.

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F. Pedekatan Sistem pada Koperasi.

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :

1. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 6. Pola Manajemen Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pola%20manajemen%20koperasi&source=web&cd=1&ved=0CCMQFjAA&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9896%2FBab%2B6.%2BPola%2BMjn%2BKop.ppt&ei=1ogET_XzH4zkrAfc1uTUDw&usg=AFQjCNFU9Z7phRWcKleug86MGw_627J0kg&sig2=ZQ5_RZECrS-CZaEh9PzT-Q&cad=rja

Sisa Hasil Usaha

Di dalam tulisan saya kali ini saya hanya bisa memberikan sedikit informasi mengenai sisa hasil usaha dalam ekonomi koperasi ini pun di bantu dengan sumber-sumber yang saya dapatkan. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada para sumber yang membantu saya untuk menyampaikan informasi melalui tulisan ini.
 
A. Pengertian.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha).

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU.

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

D. Pembagian SHU per-anggota.

1. SHU per-anggota.

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per-anggota dengan model matematika.

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber :
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 5. SISA HASIL USAHA.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=sisa%20hasil%20usaha&source=web&cd=1&ved=0CCcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9895%2FBAB%2B5.%2BSHU.ppt&ei=SnoET7r5J4uGrAf09aAH&usg=AFQjCNHGdrRouGwLBEGVAC2XDfwT15m3HQ&sig2=eD2FfnhAy0wOYzdJlA_npA&cad=rja

Selasa, 30 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi


Tujuan saya dalam pembuatan tulisan kali ini yaitu untuk memberikan informasi kepada pembaca agar dapat mengerti tentang badan usaha, koperasi, tujuan dan nilai perusahaan serta koperasi sebagai badan usaha. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada para sumber yang membantu saya dalam pembuatan tulisan ini.

1.     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.     Tujuan dan Nilai Koperasi
·        Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·        Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·        Meminimumkan biaya
4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5.     Keterbatasan Teori Perusahaan

·Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaanmemaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sambil mencari tujuan lainnya.
·Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
·    Kritikan atas tanggung jawab social.

6.     Teori Laba

Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

·        Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·        Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·        Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.

7.     Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8.     Kegiatan Usaha Koperasi

·        Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

·        Kegiatan Usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

·        Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
-         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
-         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan.

·        Sisa Hasil Usaha Koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
Sumber referensi :
·        http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
·        http://citraayuananda.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

Jumat, 12 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


 
Dalam tulisan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab dan pola manajemen dari berbagai sumber yang telah saya cari.

1.     Bentuk organisasi
Bentuk organisasi ini dari sumber-sumber yang saya dapat dibagi menjadi 3 pendapat tokoh terkemuka yaitu:

·        Menurut Henel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi memiliki sub system koperasi yaitu: individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier), dan Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

·        Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi memiliki cirri khusus, yaitu:
-         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
-         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
-         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
-         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Bentuk organisasi juga memiliki sub system yaitu: Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, dan Organisasi Koperasi.
·        Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
-         Bentuk organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
-         Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
-         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas: penetapan anggaran dasar, kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi), pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus, rencana kerja, rencana budget dan pendapatan sertapengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggung jawaban, pembagian SHU, penggabungan, pendirian dan peleburan.

2.     Hirarki Tanggung Jawab
Melalui sumber yang saya cari hirarki tanggung jawab ini terdapat pengurus, pengelola, dan pengawas.

·        Pengurus
seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

·        Pengelola
Pengelola adalah karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

·        Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

3.     Pola Manajemen
Saya akan memberikan sedikit pembahasan mengenai pola manajemen dengan sumber-sumber yang sudah saya dapatkan.

A.   Pengertian
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B.   Rapat Anggota

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C.   Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.

D.   Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

E.   Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F.    Pedekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sekian pembahasa tulisan saya kali ini, tidak lupa untuk saya mengucapkan terima kasih kepada sumber referensi karna telah membantu saya dalam pembuatan tulisan ini. Bila ada kesalahan dalam pengetikan dan sebainya saya mohon maaf.

Sumber:

    Rabu, 10 Oktober 2012

    Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi



    Dalam tulisan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai pengertian, tujuan dan prinsip koperasi dengan dari berbagai sumber yang saya cari di internet.

    1.    Pengertian Koperasi

    ·        Definisi ILO ( International Labour Organization )

    Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
    - Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
    - Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
    - Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
    - Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
    - Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
    - Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

    ·        Definisi Arifinal Chaniago

    Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

    ·        Definisi P.J.V Dooren

    Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

    ·        Definisi Hatta

    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
    ·        Definisi Munkner
    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
    ·        Definis UU No.25 / 1992
    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
    2.    Tujuan Koperasi
    Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
    UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
    - Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
    - Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    - Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
    - Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    3.    Prinsip-Prinsip Koperasi
    ·        Prinsip Munkner
    -         Keanggotaan bersifat sukarela.
    -         Keanggotaan terbuka.
    -         Pengembangan anggota.
    -         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
    -         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
    -         Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
    -         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
    -         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
    -         Perkumpulan dengan sukarela.
    -         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
    -         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
    -         Pendidikan anggota.
    ·        Prinsip Rochdale
    -         Pengawasan secara demokratis.
    -         Keanggotaan yang terbuka.
    -         Bunga atas modal dibatasi.
    -         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
    -         Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
    -         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
    -         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
    -         Netral terhadap politik dan agama.
    ·        Prinsip Raiffeisen
    -         Swadaya.
    -         Daerah kerja terbatas.
    -         SHU untuk cadangan.
    -         Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
    -         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
    -         Usaha hanya kepada anggota.
    -         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
    ·        Prinsip Schulze
    -         Swadaya.
    -         Daerah kerja tak terbatas.
    -         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
    -         Tanggung jawab anggota terbatas.
    -         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
    -         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
    ·        Prinsip ICA
    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
    ·        Prinsip Koperasi Indonesia
    -         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    -         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
    -         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
    -         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    -         Kemandirian.
    -         Pendidikan perkoperasian.
    -         Kerjasama antar koperasi.

    Demikian tulisan saya pada materi kali ini, saya mengucapkan terima kasih kepada sumber-sumber yang telah membantu saya dalam pembuatan tulisan ini, jika ada kesalaha dalam penulisan kata-kata mohon dimaafkan.
    Sumber referensi:
    ·        http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt