Contoh Kasus Perikatan :
Kasus Surabaya Delta Plaza
- Kronologi Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa
kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat
kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan
PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas
888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama
Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu,
pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian
Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai
penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang
bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar
semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung
sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10
dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.
Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin
dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya
agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah
dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan
menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang
diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin
akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola PT Surabaya
Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku
dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin
seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.
Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang
ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak
Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu,
pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan
Negeri Surabaya.
- Analisis Kasus
Setelah pihak PT. Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk berjualan di komplek pertokoan di
pusat kota Surabaya tersebut, maka secara tidak langsung PT. Surabaya Delta
Plaza (PT SDP) dan Tarmin Kusno telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan
dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka
berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka
pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk
memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat.
Perjanjian tersebut tidak boleh
dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh
PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi
syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan
sudah ada kesepakatan, karena pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno
dengan rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk menandatangani isi
perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT. Surabaya Delta Plaza yang
dibuktikan dihadapan Notaris.
Tapi ternyata Tarmin Kusno tidak
pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT
Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah peduli terhadap tagihan – tagihan yang
datang kepadanya dan dia tetap bersikeras untuk tidak membayar semua
kewajibannya. Maka dari itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak
yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT
Surabaya Delta Plaza setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa
dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan
dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT Surabaya Delta Plaza
bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada
itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah
dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan
oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi
atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya,
rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT
Surabaya Delta Plaza bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi
suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan
bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
Sumber: http://alimah930617.wordpress.com/2013/04/27/hukum-perikatan-dan-contoh-kasus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar