“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan
Notaris.
A.
Kronologis Kasus
Pada permulaan PT
Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan
untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya
adalah secara persuasif mengajak para pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang
diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya
Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di
Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas
888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi
Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola
SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa
ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap
bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran
disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan
dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya
agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah
dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan
menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah
membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali
di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.
Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum
pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin
seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.
Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang
ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan
itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI
Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di
Pengadilan Negeri Surabaya.
B. Analisis
kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk
meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya,
maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan
kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian
sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan
bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak
tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk
memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena
perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap
sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan
sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela
tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh
pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin
Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya
kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang
datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka
dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT
SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat
Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang
yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW,
dijelaskan bahwa :Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan
penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan
bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan
segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak
mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk
itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP
bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia
dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya
Delta Plaza
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar